Kamis, 22 Agustus 2013

Program Kerja Pengawas TP. 2013/2014
Pengawas Sekolah memiliki peranan yang strategis dalam percepatan proses peningkatan mutu dan relevansi kinerja sekolah menjadi sekolah yang efektif. Hal ini didasarkan bahwa Pengawas  Sekolah merupakan penyelia atau supervisor yang memiliki peranan sebagai umpan balik dalam proses perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran di sekolah.
           Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 55, menyatakan bahwa “Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan”. Dan lebih lanjut  dalam pasal 57 dinyatakan bahwa “Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan”.
           Agar supervisi itu terlaksana secara teratur dan berkesinambungan, maka pengawas sekolah harus memiliki program kerja sebagai acuan untuk melaksanakan tugas, baik program kerja tahunan, maupun program kerja semesteran.

            Berikut adalah Program kerja Pengawas Sekolah Kab. Pesisir Selatan TP. 2013/2014, silakan klik dan link tautan di bawah ini.

Selasa, 20 Agustus 2013

Cara Praktis Menyusun dan Melaksanakan Proposal PTK
Mutu pendidikan pada hakekatnya adalah bagaimana proses pembelajaran yang dilakukan guru di kelas berlangsung secara bermutu dan bermakna. Jadi, mutu pendidikan ditentukan di dalam kelas melalui proses pembelajaran. Dalam hal melaksanakan proses pembelajaran menurut pengamatan penulis guru banyak mengalami persoalan, baik yang berhubungan dengan pemahaman materi, penggunaan metode, media, alat peraga maupun alat evaluasi hasil pembelajaran. Untuk mengatasi persoalan itu guru semestinya melakukan tindakan-tindakan secara sistematis, terarah dalam suatu proses, sehingga secara perlahan namun pasti akan mengalami perubahan dan perbaikan.
Oleh karena itu, untuk mencapai hasil pembelajaran yang optimal dibutuhkan guru yang kreatif dan inovatif yang selalu mempunyai keinginan secara terus menerus untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pembelajaran di kelas. Upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pembelajaran harus selalu dilakukan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas (PTK)

Dengan PTK kekurangan atau kelemahan yang terjadi dalam proses pembelajaran dapat teridentifikasi dan terdeteksi, untuk selanjutnya dicarikan solusi yang tepat dan benar.
Untuk membantu Anda menyusun dan melaksanakan Proposal PTK silakan klik link tautan di bawah ini

Minggu, 18 Agustus 2013

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Matematika Kelas V SD berdasarkan Standar Isi Permendiknas nomor 22 Tahun 2006.
Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur  Kurikum SMK-MAK
Lampiran Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA
Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA
Lampiran Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
Lampiran Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI
Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar
Lampiran Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian merupakan pengganti Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007, silakan klik link tautan di bawah ini
Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang standar Penilaian
Lampiran Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 Tentang standar Proses
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 Tentang Standar Proses
Program Supervisi Beserta Instrumennya

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah menyatakan bahwa kompetensi supervisi merupakan salah satu kompetensi yang mesti dikuasai oleh kepala sekolah. Supervisi dalam istilah lain disebut juga dengan pengawasan (controlling) adalah salah satu fungsi manajemen, yang merupakan suatu proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

Selanjutnya, Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses mengama natkan bahwa: (1) Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pem­belajaran, (2) Supervisi pembelajaran diseleng garakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, pengamatan, dan konsultasi. (3) Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan penga­was satuan pendidikan
Agar supervisi itu terlaksana secara optimal, maka perlu disusun Program Supervisi yang dilengkapi dengan instrumen yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah contoh Program Supervisi Beserta Instrumennya, silakan Anda klik link tautan di bawah ini.

Implementasi Pendidikan Karakter Dalam Pembelajaran

              Pendidikan karakter pada intinya bertujuan membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang secara dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang semuanya dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila.

            Terkait dengan itu, maka pendidikan karakter bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, akan tetapi lebih dari itu, pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituasi) tentang hal mana yang baik sehingga peserta didik menjadi paham (kognitif) tentang mana yang benar dan salah, mampu merasakan (afektif) nilai yang baik, dan biasa melakukannya dalam kehidupan kesehariannya (psikomotor). Dengan demikian, karakter adalah perilaku seseorang yang didasari oleh kebiasaan-kebiasaan yang berlandaskan nilai-nilai atau norma-norma agama, kebudayaan, hukum/konstitusi, adat istiadat, dan estetika. Oleh karena itu, pendidikan karakter menekankan pada habit atau kebiasaan yang secara terus-menerus dipraktikkan dan dilakukan.

Berikut ini adalah cara praktis implementasi pendidikan karakter dalam pembelajaran, silakan klik link tautan di bawah ini

Studi Kasus Melalui Supervisi Klinis

Pak M.Y seorang guru yang diangkat menjadi PNS sejak Desember 2008 yang lalu, mengampu mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial  (IPS) pada salah satu SMP Negeri di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia adalah seorang guru yang selalu serius dalam melaksanakan tugas dan mempunyai keinginan agar siswa-siswanya mencapai prestasi yang baik
Akan tetapi, ketika pak M.Y membuat daftar usulan untuk penetapan angka kredit (DUPAK) agar ia naik pangkat/golongan dari III/a ke III/b untuk kenaikan pangkat/golongan periode oktober 2011, kepala sekolahnya belum bersedia mengusulkan DUPAK -nya dengan alasan bahwa catatan  penilaian kinerjanya memperoleh kualifikasi “cukup” (C). Ketika mengetahui nilai kinerjanya rendah, dia kecewa dan sangat sedih bahwa dia memperoleh nilai rendah dalam kemampuan mengajar di kelas. Dia menyadari bahwa dia bukanlah orang yang cerdas melainkan dia hanya mampu melaksanakan tugasnya untuk semua kegiatan di sekolah.
            Didorong keinginan untuk menjadi guru yang baik, pak M.Y  berkonsultasi dengan penulis sebagai pengawas sekolah di sekolah tempat ia bertugas dengan harapannya penulis dapat membantunya untuk meningkatkan keterampilan mengajar sehingga dia memiliki kompetensi paedagogis dan kompetensi professional yang baik, dan pada gilirannya dia berharap akan mendapat reward berupa kenaikan pangkat. Dan pak Yunus menyadari bahwa sebagai seorang guru dia harus memiliki kompetensi yang utuh sebagaimana yang dimanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Guru, yakni; (1) kompetensi paedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi professional.
            Dari kasus tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pak M.Y memperoleh nilai kinerja yang rendah. Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Vroom dalam Mukhtar (2009:7) mendefenisikan bahwa kinerja sebagai perkalian antara kemampuan dan motivasi . Kinerja seseorang yang rendah merupakan hasil  motivasi yang rendah dengan kemampuan yang rendah, atau seseorang memiliki motivasi yang tinggi namun kemampuan rendah maka kinerjanya juga akan rendah demikianlah sebaliknya.

Dalam kasus di atas, pak M.Y menyadari bahwa dia bukanlah orang yang cerdas, namun  memiliki motivasi kerja yang tinggi dalam bertugas. Sekalipun ia memiliki motivasi kerja yang tinggi, akan tetapi kemampuan kerjanya rendah maka nilai kinerjanya  juga menjadi rendah.
Berikut adalah implementasi supervisi klinis dalam pembinaan profesional pak MY, silakan klik link tautan di bawah ini

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) SD/SMP/SMA/SMK

         Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang didirikan dengan tujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kompetensi yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) seta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
            Demikian tingginya cita-cita dibentuknya sekolah tersebut, maka dalam memberikan layanan kepda peserta didik pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka sekolah sebagai suatu organisasi perlu dikelola dengan baik. Salah satu indicator pengelolaan sekolah yang baik adalah bahwa sekolah memiliki perencanaan untuk berbagai tingkatan.
            Perencanaan sebagai  fungsi pertama dan utama dalam manajemen yang pada hakekatnya merupakan suatu rangkaian proses kegiatan menyiapkan keputusan mengenai apa yang diharapkan terjadi dan apa yang akan dilakukan agar harapan dapat diwujudkan di masa yang akan datang.
            Berkaitan dengan itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 53 (1) menyatakan bahwa, “Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yaqng merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Sedangkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa sekolah/madrasah membuat: (1) rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan, (2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah/madrasah (RKA-SM) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah

Berikut adalah contoh RKJM yang mungkin dapat membantu anda dalam menyusun rencana kerja sekolah, silakan klik tauntan di bawah ini.
Rencana Kerja jangka Menengah SD/SMP/SMA/SMK

Jumat, 16 Agustus 2013

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Tentang SKL

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada satuan Pendidikan dasar dan Menengah.
Jika Anda ingin memperoleh Permendikbud tersebut silakan klik link tauntan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Tentang SKL
Lampiran Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Tentang SKL