Minggu, 18 Agustus 2013

Program Supervisi Beserta Instrumennya

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah menyatakan bahwa kompetensi supervisi merupakan salah satu kompetensi yang mesti dikuasai oleh kepala sekolah. Supervisi dalam istilah lain disebut juga dengan pengawasan (controlling) adalah salah satu fungsi manajemen, yang merupakan suatu proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

Selanjutnya, Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses mengama natkan bahwa: (1) Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pem­belajaran, (2) Supervisi pembelajaran diseleng garakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, pengamatan, dan konsultasi. (3) Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan penga­was satuan pendidikan
Agar supervisi itu terlaksana secara optimal, maka perlu disusun Program Supervisi yang dilengkapi dengan instrumen yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah contoh Program Supervisi Beserta Instrumennya, silakan Anda klik link tautan di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar