Program Kerja Pengawas TP. 2013/2014
Pengawas
Sekolah memiliki peranan yang strategis dalam percepatan proses peningkatan
mutu dan relevansi kinerja sekolah menjadi sekolah yang efektif. Hal ini
didasarkan bahwa Pengawas Sekolah
merupakan penyelia atau supervisor yang memiliki peranan sebagai umpan balik
dalam proses perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran di sekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, pasal 55, menyatakan bahwa “Pengawasan satuan pendidikan meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan”.
Dan lebih lanjut dalam pasal 57
dinyatakan bahwa “Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan
pendidikan dan kepala satuan pendidikan”.
Agar supervisi itu terlaksana secara
teratur dan berkesinambungan, maka pengawas sekolah harus memiliki program
kerja sebagai acuan untuk melaksanakan tugas, baik program kerja tahunan,
maupun program kerja semesteran.
Berikut adalah Program kerja Pengawas Sekolah Kab. Pesisir Selatan TP. 2013/2014, silakan klik dan link tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar