Kamis, 22 Agustus 2013

Program Kerja Pengawas TP. 2013/2014
Pengawas Sekolah memiliki peranan yang strategis dalam percepatan proses peningkatan mutu dan relevansi kinerja sekolah menjadi sekolah yang efektif. Hal ini didasarkan bahwa Pengawas  Sekolah merupakan penyelia atau supervisor yang memiliki peranan sebagai umpan balik dalam proses perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran di sekolah.
           Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 55, menyatakan bahwa “Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan”. Dan lebih lanjut  dalam pasal 57 dinyatakan bahwa “Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan”.
           Agar supervisi itu terlaksana secara teratur dan berkesinambungan, maka pengawas sekolah harus memiliki program kerja sebagai acuan untuk melaksanakan tugas, baik program kerja tahunan, maupun program kerja semesteran.

            Berikut adalah Program kerja Pengawas Sekolah Kab. Pesisir Selatan TP. 2013/2014, silakan klik dan link tautan di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar